Djawanews.com – FSN, Tersangka sekaligus buronan sejak 2018 atas kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akhirnya diringkus tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, pada Kamis (6/1).
Diketahui FSN ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Komplek Perumahan Vila Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Sejak saat itulah tersangka akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Juli 2018 lalu.
FSN juga diketahui pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan. Selama di Medan, FSN menyamar sebagai driver ojek online (ojol) sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut terus melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN. Posisi kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 juta.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Dewi Karya, di mana FSN menjabat sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut. Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232,21 juta dalam pekerjaan ini.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan kemudian menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Dalam kasus ini, Kejari Asahan juga menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung pihak Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Tindak Pidana Korupsi . Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.