Djawanews.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Satreskrim Polres Bitung terus mengusut peristiwa bentrokan yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu 25 November lalu. Polisi kini berhasil mengamankan dua tersangka baru.
"Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dengan korban atas nama Anto," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dalam jumpa pers di kantor Polres Bitung, Senin 27 November malam.
Tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang. Dia juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus bentrokan ini kepada aparat keamanan.
"Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," jelas Iis.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.
"Penangkapan pertama (tersangka OK), di Kota Tomohon. Untuk tersangka yang kedua (IG) ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara," bebernya.
Ditambahkannya, kedua tersangka tersebut selain menganiaya korban juga melakukan pengrusakan mobil ambulans.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.
"Kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik," pungkas Gani.