Djawanews.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan bakal kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Kabar tersebut santer diberitakan dan telah dikonfirmasi oleh beberapa pihak yang berafiliasi dengan Habib Rizieq.
Dalam berbagai pemberitaan dikatakan bahwa HRS punya beberapa agenda saat kembali ke Indonesia, salah satunya disebut akan pimpin revolusi. Di luar hal tersebut, muncul pertanyaan terkait berbagai kasus hukum yang sempat menyandung Habib Rizieq.
Sejak November 2015 hingga awal 2018, ada berbagai kasus hukum yang menyeret nama HRS itu, salah satunya adalah kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Lalu, apa saja kasus yang menyandung Rizieq Shihab?
- Melecehkan Sunda
HRS pernah dilaporkan karena dianggap melakukan penghinaan atas budaya Sunda setelah ia memplesetkan salam “sampurasun” jadi “campur racun”. Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 silam dengan status terlapor.
- Penguasaan Tanah Ilegal
HRS disangkakakn melakukan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor. Kasus itu dilaporkan oleh seorang warga berinisial E ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 silam dengan status terlapor.
- Menghina Agama Kristen
HRS juga pernah dilaporkan atas dasar dugaan melakukan penghinaan agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus tersebut dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 silam dengan status terlapor.
Bagaimana Nasib Kasus Rizieq Shihab saat Kembali ke RI?
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan bahwa Rizieq Shihab telah mengantongi SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Dengan demikian ia bisa kembali pulang ke Indonesia kapanpun dengan tidak menyandang sebagai seorang tersangka.
"Jadi Habib Rizieq punya dokumen-dokumen tentang misalnya bahwa SP3-nya sudah keluar semua ya, jadi kasus yang Habib tersangka itu sudah di SP3-kan. Jadi Habib Rizieq tidak ada persoalan hukum," kata Munarman, dilansir dari kanal YouTube Front TV, Senin (19/10/2020).
Awalnya, informasi yang masuk ke otoritas Arab Saudi mengatakan bahwa HRS tersandung masalah hukum dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Indonesia. Namun saat ini Munarman yakin bahwa Sang Imam Besar tak memiliki persoalan hukum lagi jika kembali ke RI.
"Ternyata Habib Rizieq bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi persoalan hukum dengan bukti ada dua SP3. SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat. Nah itu sudah diklarifikasi," tandasnya.
Belum jelas kapan Habib Rizieq Shihab sampai di Indonesia. Untuk memantau perkembangannya dan mendapatkan berita nasional terkini, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.