Djawanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah seorang pegawainya berinisial IGAS. Pegawai yang jadi anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) ketahuan mencuri barang bukti emas seberat 1,9 Kg.
Berapa harga emas yang dicuri ini kalau dikonversi dengan rupiah hari ini. Jika merujuk pada wesbites logammulia.com, bisa mencapai Rp1,63 miliar.
Kejadian ini terjadi sudah lama, Januari 2020 silam. Si IGAS mengambil emas --barang bukti di kasus korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo-- dalam beberapa tahap.
Semua aksi IGAS terbongkar ketika barang bukti itu mau dieksekusi akhir Juni 2020 lalu. Dengan jabatan yang berhubungan dengan barang bukti sebuah kasus, IGAS bisa leluasa beraksi.
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etik pegawai KPK. Akhirnya diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," kata Tumpak.
Sebagian barang bukti itu sudah digadaikan oleh IGAS. IGAS mengaku terpaksa melakukan itu untuk menutup utang-utangnya yang cukup banyak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas," tutup Tumpak.