Sidang putusan MK akan digelar pada hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 akan dilaksanakan hari ini, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut akan digelar pada pukul 12.30 WIB. Awalnya sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat, 28/06/2019. MK kemudian mempercepat jawal sidang.
Jelang sidang putusan Pemilu, ada beberapa fakta menarik terkait sidang putusan MK. Fakta tersebut berasal dari pihak 01, 02, KPU, bahkan dari Mahkama Konstitusi sendiri. Fakta tersebut penting untuk diketahui.
Fakta menjelang sidang putusan MK
1.Prabowo dan Sandi Tidak Hadir pada Persidangan
Pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02, dikabarkan tidak akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Prabowo sendiri dikabarkan akan mengikuti perkembangan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya. Begitu juga dengan Sandiaga Uno dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung. Hal tersebut didasarkan pada keterangan Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara BPN.
Dahnil Anzar juga mengatakan bahwa Prabowo-Sandiaga telah memercayakan proses persidangan kepada tim hukum BPN. Selain itu, Prabowo juga tidak ingin para pendukungnya menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.
2. Alasan Sidang Putusan Dipercepat
Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, mengatakan tidak ada kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK yang mendasari dipercepatnya sidang putusan. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan sidang tersebut.
“Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,” ungkap Fajar yang dikutip dari situs resmi Mahkama Konstitusi.
3. Jumlah Personil TNI-Polri yang Amankan Sidang Putusan MK
Untuk mengamankan jalannya sidang putusan, personel TNI dan Polri dikerahkan di sekitar gedung Mahkama Konstitusi. Jumlah personil TNI dan Polri yang dikerahkan cukup besar, yaitu 40.000 personel. Jumlah tersebut dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
“Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000,” kata Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Moeldoko juga mengatakan bahwa personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi yang diperkirakan turun ke jalan. Peserta aksi masa tersebut juga kemungkinan berjumlah 2500-3000 orang. Dengan kondisi tersebut, Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.
“Kami sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak, tapi kita tetap waspadai,” ungkap Kepala KSP yang dikutip dari Kompas.com.
Moeldoko juga berharap nantinya tidak ada kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
4. Hakim MK akan Bacakan Putusan Secara Bergantian
Majelis Hakim Konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Amar putusan tersebut diselesaikan melalui rapat permusyaratan hakim yang telah selesai digelar pada hari Selasa (25/6/2019) lalu. Sedangkan hari Kamis ini, putusan majelis hakim konstitusi akan dibacakan dalam rangkaian sidang. Putusan juga akan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi.
Jumlah putusan sendiri belum diketahui karena putusan bersifat rahasia. MK juga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menghadiri sidang putusan MK. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu. Jumlah pihak yang dihadirkan juga terbatas, sebanyak 20 orang paling banyak.