Jakarta, (13/01/2020) – Larangan penggunaan plastik yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai berbagai respon, salah satunya dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Meski Menperin telah mengurangi bahan baku plastik, mereka justru tidak sejalan dengan adanya Pergub yang melarang kantong plastik di berbagai mall hingga pasar tradisional di Jakarta. Agus Gumiwang menilai, daripada mengeluarkan kebijakan pelarangan kantong plastik, Pemda lebih baik mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah plastik.
“Jadi pelarangan plastik itu sebetulnya kalau menurut pandangan saya yang lebih penting itu adalah bagaimana setiap Pemda itu bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah termasuk khususnya sampah plastik,” jelas Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Larangan Penggunaan Plastik Berlaku Pertengahan Tahun
Agus juga menganggap ada persepsi yang tidak utuh terhadap kantong plastik. Menurutnya, sampah plastik dapat digunakan sebaik-baiknya, bahkan dapat digunakan untuk kepentingan industri.
“Ada persepsi yang tidak utuh yang dimiliki berbagai pihak terhadap plastik. Jadi kalau pengelolaan plastik itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya dan kemudian plastik itu bisa kemudian dipakai sebagai bahan baku, itu tentu juga akan bisa mendorong proses pertumbuhan dari industri itu sendiri,” kata Agus lagi.
Salah satu pemanfaatan sampah kantong plastik menurut Menperin adalah dapat digunakan sebagai bahan baku bagi industri yang memiliki potensi luar biasa.
“Karena sampah-sampah itu sebetulnya punya potensi yang luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri,” tambah Agus lagi.
Pandangan Menperin mengenai kantong plastik sebagai bahan baku sebenarnya beralasan. Bahkan, sampah plastik dapat digunakan sebagai sumber bahan bakar. Penemuan ini seperti yang sempat diuji coba oleh mahasiswa UGM, Yanditya Affan Almada.
Yanditya berhasil mengubah plastik menjadi bahan bakar melalui proses pirolisis. Meski begitu, Anies tetap mencari jalan keluar atas permasalahan sampah kantong plastik melalui pelarangan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan. Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub telah diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pelarangan kantong plastik sekali pakai sendiri akan berlaku pada bulan Juli 2020 atau enam bulan sejak diundangkan.
“Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, pelarangan kantong plastik tidak hanya sebagai antisipasi banjir, tetapi karena plastik dianggap sebagai kontributor perubahan lingkungan.
“Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik,” kata Anies saat berada di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Gubernur DKI juga sadar bahwa tidak semua plastik dan turunannya buruk, namun, ia menegaskan perlu adanya pengolahan secara baik dalam memanfaatkan plastik. Oleh karena itu, dengan adanya Pergub tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional, Anies berharap kesadaran masyarakat mengenai dampak limbah plastik dapat meningkat.