Djawanews.com – Artis Lucinta Luna resmi ditahan Polda Metro Jaya karena terbukti menggunakan narkoba dengan zat aktif benzodiazepine.
Ia diciduk polisi bersama kekasihnya dan dua orang lainnya dengan inisial HD, DAA dan NHAM di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lucinta Luna Gunakan Narkoba untuk Hilangkan Depresi
Dari keterangan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris besar Yusri Yunus, Lucinta Luna menjadi satu-satunya tersangka dari empat orang yang diamankan dalam kasus narkoba itu.
“Dari empat orang, tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka,” ujar Yusri di Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Yusri mengungkapkan, tersangka LL sudah lima bulan memakai narkoba dengan alasan untuk menghilangkan depresi.
Sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba, LL divonis dengan pasal 62 Juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Atas perbuatannya, kini Lucinta Luna harus mendekam di ruang khusus blok wanita yang ada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.