Djawanews.com – Pemkot Yogyakarta melakukan persiapan untuk membahas upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2021. Salah satu pertimbangan pembahasan UMK Yogyakarta adalah pandemi covid-19. Kadri Renggono, Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa UMK ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
Sebelumnya, Sri Sultan HB X, Gubernur DIY, telah menetapkan UMP DIY 2021 dalam SK Nomor 319/KEP/2020, yaitu Rp1.765.000. Jika dibandingkan dengan UMP 2020 (Rp1.704.608), maka UMP DIY 2021 hanya naik 3,54%.
"Tentu kita mendasarkan pada UMP. Kemudian, yang kedua, besok Rabu (04/11/20) kita ketemu dan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta. Ya, kita memang masih diberi kesempatan untuk menetapkan UMK sampai tanggal 19 November," jelas Kadri, Senin (02/11/2020).
Tahun 2020, UMK Kota Yogyakarta adalah Rp2.004.000 dan jadi yang tertinggi di DIY. Ia juga mengatakan, meski UMP telah naik, UMK belum tentu bisa ikut naik.
"Pertimbangannya meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk survei KHL kita tetap jalan ya. Baik sebelum pandemi, maupun setelah pandemi ini, kita survei semua," lanjutnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.