Djawanews.com – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengadakan seleksi atau lelang terbuka untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, yaitu sekretaris daerah (sekda) Provinsi Jateng. Pendaftaran dilakukan dari 20 hingga 26 Oktober 2020.
Menurut Slamet Budi Prayitno, Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Madya Sekda Provinsi Jateng, seleksi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Slamet menjelaskan bahwa syarat utama bagi yang ingin menduduki jabatan ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia maksimal 58 tahun pada 1 Desember 2020. Kemudian, calon pendaftar pernah menduduki atau sedang menduduki JPT Pratama (eselon II), atau di jabatan fungsional terrendah jenjang utama, minimal dua tahun. Selain itu, tambahnya, pangkat terrendah adalah pembina utama muda golongan ruang IV/c.
“Mereka yang mengikuti lelang jabatan ini wajib memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Termasuk, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi, tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana,” jelas Slamet di laman Pemprov Jateng, dikutip pada Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengatakan, calon peserta juga diminta untuk membuat tulisan mengenai alasan mengikuti seleksi tersebut, bekal yang telah dimiliki, dan tak lupa, program serta strategi yang bisa direalisasikan dalam satu tahun usai menduduki jabatan.
Pendaftar yang dinyatakan lolos akan melaksanakan uji gagasan tertulis. Rencananya, uji tersebut dilaksanakan pada 3 November 2020. Selanjutnya, mengikuti uji kompetensi pada 9—10 November 2020, dan tahap wawancara pada 25 November 2020.
“Selanjutnya, kami akan menyampaikan tiga orang calon sekda kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah,” lanjutnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.