Djawanews.com – Pemerintah akhirnya memutuskan status hukum organisasi massa besutan Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI). Berdasarkan keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah secara resmi melarang dan membubarkan FPI.
Ia mengungkapkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar. Namun mereka tetap melakukan aktifitasnya sebagai organisasi. Selain itu kegiatan mereka dianggap melanggar ketertiban serta keamanan yang melawan hukum.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," jelas Mahfud.
Meski bubar, sebagai sebuah organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melawan ketertiban keamanan. Beberapa aktivitas yang disebut melanggar seperti tindak kekerasan sweeping, razia sepihak, dan tindakan provokasi lain.
Oleh karenanya, pemerintah melarang segala kegiatan FPI dan menghentikan aktivitas ormas tersebut lantaran tak memiliki legal standing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjut Mahfud lagi.
Menko Polhukam juga meminta kepada aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menganggapnya tidak ada dan harus ditolak. Keputusan diambil bersama 6 pejabat tertinggi, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta kepala BNPT.
Untuk mendapatkan informasi terkait FPI dan berita nasional lainnya, kunjungi situs Warta Harian Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.