Djawanews.com – Seorang wanita asal Desa Samping Rt 01/Rw 04 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyimbunyikan sabu-sabu di dalam BH yang dikenakannya.
Selain menyembunyikan sabu, RTWS (43) ternyata juga seorang pemakai sabu lantaran setelah dilakukan tes urin dirinya dinyatakan positif narkotika.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan urine, hasil positif methamethamine,” jelas Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Setyo Raharjo SH MH, dilansir dari KR, Senin (19/10).
Penangkapan terhadap RTWS sendiri bermula dari adanya laporan warga yang menyatakan ada seorang wanita yang menyalahgunakan sabu di Desa Samping Kecamatan Kemiri.
Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya polisi menemukan rumah RTWS. “Setelah kita geledah dengan beberapa orang saksi, terbongkar aksi tersangka yang menyembunyikan barang haram itu di dalam BH yang dikenakan,” tandas Setyo.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, hingga akhirnya di dalam BH yang dikenakan tersangka diketemukan 1 paket sabu.
“Yang bersangkutan bersama BB (barang bukti) langsung kita bawa ke Mapolres untuk penyidikan,” terang Setyo. Atas perbuatannya, RTWS dapat dikenai hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain wanita Purworejo yang sembunyikan sabu dalam BH-nya, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.