Djawanews.com – Universitas Hasanuddin Makassar memberhentikan mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam bentrok antar fakultas. Akibat dari bentrok ini seorang mahasiswa mengalami luka-luka karena dikeroyok.
“Pasti kami akan berhentikan secara tidak hormat (Drop Out),” kata Wakil Rektor 1 Unhas, Prof Muhammad Ruslin merespons penetapan tersangka tujuh mantan mahasiswanya, Selasa 21 Maret.
Tujuh mahasiswa yang jadi tersangka berasal dari dua fakultas berbeda di Unhas. Masing-masing yakni, MI (21), Y (22), MFI (21) YPBR (21), MFH (21) dari Fakultas Peternakan. Kemudian CIW (24) dan KZD (24) dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Satu tersangka lainnya adalah A (21), petugas kebersihan atau cleaning service. Proses pemberhentian secara resmi tujuh mahasiswa sementara menunggu perampungan berita acara internal. “Itu menjadi dasar kami nanti untuk pemberhentian,” tegasnya.
Ruslin menegaskan, pemberhentian ini sebagai wujud atau komitmen dari pihak kampus yang inklusi dan antikekerasan. “Kami dari Unhas atas nama pimpinan sangat antikekerasan. Kami sangat tidak mendukung kekerasan yang terjadi di Unhas," ucapnya.
Saat ini tujuh mahasiswa dan satu petugas kebersihan telah ditahan di Kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan 2. Ancaman kurungan maksimal lima tahun, enam bulan penjara.