Djawanews.com – Suyatno, warga Tawangsari, Teras, Boyolali, Jawa Tengah ditangkap polisi karena terbukti menyetubuhi siswi SMP berinisial H.
Pemuda yang setiap harinya bekerja sebagai tukang kebun di salah satu rest area Jalan Tol Semarang-Solo ini berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih memberi pelajaran seks yang benar.
Pada mulanya, tersangka pada bulan Mei bertemu dengan korban dan mengatakan bahwa jika masuk sekolah harus bisa menjaga diri, dan apabila ingin melakukan hubungan intim dengan aman dan tidak hamil, tersangka siap memberi pelajaran.
Karena terpedaya bujuk rayu, korban akhirnya meladeni nafsu bejat tersangka. Sejak awal September lalu, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.
Pelaku dibekuk polisi setelah korban menceritakan aksi bejat tersangka kepada orang tuanya.
Keluarga korban yang berang atas perbuatan cabul tersebut, melaporkan tersangka ke Polres Boyolali pada 18 September 2020.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak meringkus tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti atas pebuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu AM Tohari.
“Tersangka dijerat Pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Tohari.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.