Djawanews.com – Untuk menjaga kelestarian alam masyarakat di Hutan Adat Guguk Jambi memberikan sanksi adat bagi siapa saja yang nekat menebang pohon di wilayahnya.
Terbaru, adalah seorang warga Desa Durian Betakuk sebut saja Dono yang tertangkap basah sedang menebang pohon di hutan adat milik masyarakat adat Guguk tanpa izin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dono dijatuhkan denda satu kerbau.
Ternyata tidak cukup satu ekor kerbau, Dono juga harus memberikan beras 250 gantang, 200 butir kelapa, dan selemak semanis. Ketua Lembaga Adat Desa Guguk, Datuk Syamsudin menyatakan perkara tersebut diputuskan dalam sidang adat.
Datuk menjelaskan kasus penebangan pohon tersebut terjadi pada 19 Juli 2020 lalu. Kemudian kasus dilaporkan pada ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Guguk.
Selanjutnya, sebanyak 60 orang anggota KPHA beserta masyarakat langsung menelusuri lokasi hutan adat yang ditebang dan mencari sumber potongan kayu yang menyebabkan air keruh.
"Dalam sidang adat sudah diputuskan, sekarang denda akan dibayar,” jelas Datuk dilansir dari Kompas (3/9). “Setelah itu, kita sudah angkat dia (pelaku) jadi masyarakat Guguk dan saling bermaafan," imbuhnya.
Datuk Syamsudin menegaskan jika masyarakat di sana sangat berpegang teguh pada nilai-nilai adat, hal tersebut ditujukan untuk membentengi hutan dari kerusakan.
Selain hukum adat bagi perusak alam di Hutan Adat Guguk Jambi, jangan lewatkan berita menarik dari daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.