Djawanews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Terdapat empat indikator yang menjadi penyebab naiknya tarif listrik untuk golongan kaya itu. Diantaranya adalah asumsi makro ekonomi, haga minyak mentah indonesia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 13 Juni.
Rida mengatakan, besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dollar AS (asumsi semula Rp 14.350/US$), ICP US$ 104/Barrel (asumsi semula US$ 63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), Harga Pokok Batu Bara (HPB) Rp 837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).
Berlaku Pada Siapa Kenaikan Tarif Listrik?
"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," terang Rida.
Penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
"Sama sekali kita nengok aja enggak. Karena kita harus melindungi. Yang gak bersubsidi pun R1 kita gak sentuh dan pertimbangkan juga. Jadi, untuk R1 sampai 2.200 itu tidak kita sesuaikan. Tapi R2, R3 ya orang rumah tangga yang mewah lah ya. Contohnya seperti apa. Gak pantes kalau rumah sebagus itu masih dapat bantuan pemerintah," ujar Rida.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. Jadi bagaimana menurut Anda soal naiknya tarif listrik?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.