Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tanggapan Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ANTARA)

Tanggapan Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

MS Hadi
MS Hadi 19 April 2024 at 07:08am

Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan akan menjawab pada waktu yang tepat.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim dikutip ANTARA, Kamis, 18 April.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke kantor DKPP.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual.

Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KPU#DKPP#PEMILU 2024#tindakan asusila#ketua kpu dilaporkan ke dkpp

Berita Terkait

    Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo
    Berita Hari Ini

    Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo

    Djawanews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo angkat bicara soal hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Sebut Hampir Semua Kepala Daerah di Jabar Ingin Disambungkan Transjabodetabek
    Berita Hari Ini

    Pramono Sebut Hampir Semua Kepala Daerah di Jabar Ingin Disambungkan Transjabodetabek

    MS Hadi 23 May 2025 09:11
  • Menko Yusril Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Tak Bertentangan dengan UU TNI
    Berita Hari Ini

    Menko Yusril Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Tak Bertentangan dengan UU TNI

    MS Hadi 23 May 2025 08:09
  • Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli
    Berita Hari Ini

    Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli

    Djawanews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI
    Berita Hari Ini

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI

    MS Hadi 22 May 2025 15:07
  • Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

    MS Hadi 22 May 2025 12:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

1

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
Berita Hari Ini

2

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
Berita Hari Ini

3

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

4

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis
Berita Hari Ini

5

BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up