Djawanews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Brigjen Nanang Hadiyanto mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan mahasiswa berinisial YES (22) di kostnya kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Selain menyimpan dan mengedarkan ganja, YES juga sengaja menebar biji ganja di pekarangan kost.
“Kami berhasil menyita barang bukti ganja seberat 105 gram. Dari pengakuan dia (YES) beli itu (ganja) melalui jasa pengiriman ekspedisi dari Medan dan dia sudah 3 kali beli,” jelas Nanang dikutip dari KR.
“Kami juga dapati dia ini menyebar biji ganja di halaman, karena kost dia ini memang tidak terpantau. Kemungkinan dia mengedarkannya masih sebatas dari teman ke teman saja. Tapi untungnya belum tumbuh itu (biji ganja), kalau dari keterangan memang sengaja dibuang biar tumbuh katanya. Apalagi dia pemakai dan mau cari untung kalau bijinya tumbuh dan dijual lagi,” lanjutnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga dua belas tahun penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.