Djawanews.com – Pemerintah Arab Saudi mendeportasi sebanyak 46 calon Haji Furoda asal Indonesia. Mereka gagal menunaikan ibadah haji lantaran data yang tidak lolos di bagian pengecekan imigrasi.
Visa 46 jemaah tersebut tertulis bukan dari Indonesia, melainkan Singapura dan Malaysia.
Dibalik riuhnya pemberitaan, ternyata banyak publik belum mengetahui pengertian Haji Furoda.
Haji Furoda adalah pelaksanaan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Visa Mujamalah ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrian. Inilah yang menyebabkan mengapa Haji Furoda tidak perlu menunggu antrian. Padahal, umumnya naik haji perlu menunggu sekitar 10 hingga 15 tahun.
Keberangkatan haji menggunakan Visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan Visa Furoda itu legal. Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Meski legal, Haji Furoda tidak terhitung dalam kuota haji Pemerintah Indonesia. Jadi tidak termasuk dalam haji reguler maupun haji khusus.
Karena merupakan tamu undangan dari Pemerintah Arab Saudi, maka Kementerian Agama Indonesia tidak mengelola Haji Furoda. Ibadah haji pun dijamin tidak ada kendala, saking istimewanya haji ini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia. Tujuannya agar pemerintah dapat memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji.