Djawanews.com – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan mulai diberlakukan pemerintah pada bulan Juli ini.
Mulai 27 Juni hingga dua minggu kedepan, pemerintah sudah sibuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau menggunakan KTP.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP, berikut caranya:
Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan KTP (NIK)
- Datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).
- Tunjukkan KTP Anda kepada penjual.
- Penjual akan mencatat NIK yang tertera di KTP.
- Pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan kuota pembelian maksimal 10 kilogram per NIK per hari.
Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
- Datang langsung ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).
- Buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone Anda.
- Scan QR Code yang terpampang di toko pengecer.
- Tunjukkan hasil scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka warga dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR). Namun, jika hasilnya berwarna merah, maka warga tidak dapat membeli minyak goreng curah rakyat.
Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.