Djawanews.com – Empat dari lima total pimpinan DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan tersebut dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak empat orang," ucap peneliti ICW, Kurnia di kompleks parlemen.
Dalam laporannya, empat pimpinan dewan yang dimaksud yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Rinciannya, Dasco dilaporkan karena terlambat lapor LHKPN periode 2019-2021, Lodewijk diduga tak melaporkan LHKPN selama 2020 dan 2021, Gobel terlambat lapor LHKPN 2019, dan Cak Imin tidak melaporkan LHKPN 2021 dan terlambat melaporkan LHKPN 2020.
Keempat pimpinan DPR itu termasuk dalam 55 anggota dewan lain yang dilaporkan ICW karena tak patuh LHKPN. Selain pimpinan DPR, mereka berasal dari pimpinan komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga badan urusan rumah tangga.
"Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum tali ada hubungan dengan kode etik DPR," katanya.
Menurut Kurnia, para pihak yang tidak patuh LHKPN diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dia pun meminta agar MKD segera menyidangkan para pihak terlapor dalam kasus tersebut, dan jika terbukti harus dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan.
"Misal karena mereka adalah pimpinan AKD mereka bisa dicopot sebagai pimpinan AKD dan itu tertuang cukup jelas di dalam peraturan kode etik DPR," katanya.
Hingga berita ini ditulis, tiga pimpinan DPR belum angkat suara soal laporan tersebut. CNNIndonesia.com telah menghubungi Cak Imin, Gobel dan Lodewijk lewat pesan singkat namun tak berbalas.
Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku siap menjawab laporan atas dirinya dalam sidang MKD mendatang. Dasco menyebut ada kendala teknis bagi anggota dewan selama ini untuk melaporkan LHKPN.
"Apa yang dilaporkan akan kita jawab di MKD. Karena itu digeneralisir semua, nanti kita akan kita klarifikasi di MKD," ucap Dasco kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/4).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.