Djawanews - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan, sampai saat ini masih menggunakan penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) ke Negeri Ginseng. Skema G to G ke Korsel tidak ada yang berubah.
"Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan," kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
"Jadi kebijakan enggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama. kebijakan dari BP2MI yang lama," sambung Mocharom menegaskan.
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan menekankan, saat ini KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI. Bahkan, ia menyebut, pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.
"Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI dan akan melakukan penelahaan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea," jelas Seriulina.
Kementerian juga bakal segera menemui Pemerintah Korea Selatan untuk membahas sejumlah hal mengenai tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G). Salah satunya, yakni berkaitan dengan roster.
Roster adalah suatu sistem yang mencatat data Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diseleksi dan dipilih oleh Calon Pemberi Kerja (Sajang/Majikan) di Korea Selatan.
"Dalam waktu dekat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar RI di Seoul untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Korea Selatan guna membahas data roster tersebut di atas serta hal-hal lain dalam memperbaiki tata kelola penempatan PMI skema G to G ke Korea Selatan," kata Seriulina Tarigan.