Djawanews.com – Pemerintah Indonesia menyediakan vaksin polio bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji. Hal ini menanggapi kebijakan baru Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio per Maret 2025 bagi pelaku perjalanan dari negara yang pernah melaporkan kasus polio dalam setahun terakhir.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan selain vaksin meningitis yang selama ini menjadi syarat wajib, kini vaksin polio juga menjadi ketentuan baru bagi jemaah haji.
"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir,” kata Liliek dikutip ANTARA, Kamis 17 April.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jemaah calon haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, kata dia, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," ujar Prima.
Dia menyebutkan, vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, kata Prima, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.
"Polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya," kata Prima.