Djawanews - Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosetius Syamsul menilai masih terlalu dini untuk memutuskan apakah RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan pembahasannya.
Hal tersebut diungkapkannya usai Focus Group Discussion (FGD) yang digelar BK DPR RI dan Institut Agama Kristen Nasional (IAKN) Manado dengan tema “Pelindungan atas Kebebasan Beragama dan Beribadat melalui Penyusunan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
"Esensi dari FGD ini kami ingin mendapat masukan terkait RUU Pelindungan atas Kebebasan Beragama dan Beribadat melalui Penyusunan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Dimana, BKD sendiri merupakan Bridging the Research to the Role and Functions of Parliament Evidence Based Legislative Policy Making," ujar pria yang akrab disapa Sensi ini di IAKN Manado, Sulawesi Utara, Selasa, 29 Juni lalu.
Jadi, BK DPR menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Masukan tersebut akan dikumpulkan dan nantinya akan diserahkan kepada DPR RI berikut berbagai catatan di dalamnya. Sehingga apakah RUU tersebut akan terus dilanjutkan atau tidak pembahasannya itu bukan wewenang BKD, melainkan sepenuhnya wewenang dari DPR RI.
Diakui Sensi, Pro dan kontra terhadap sebuah RUU itu hal yang wajar, tidak hanya RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini saja, melainkan juga RUU lainnya.
Meski demikian, menurutnya, masih terlalu dini untuk memutuskan apa RUU ini terus dilanjutkan atau tidak, mengingat perjalanan RUU yang masuk dalam prioritas prolegnas 2021 ini masih dalam tahap awal. Dengan kata lain RUU ini masih jauh prosesnya.
"Sebagaimana kita ketahui, RUU ini secara politik sudah menjadi prioritas Prolegnas 2021. Dan DPR tentunya akan melihat dinamikanya, jika ada yang kontra atau tidak setuju dengan sebuah RUU, itu hal yang biasa dan wajar. Kita lihat nanti ke depan DPR meresponnya seperti apa," ungkapnya seperti diwartakan dari laman berita DPR.
Dalam FGD tersebut, rektor dan ketiga pemateri dari IAKN Manado berharap RUU tidak dilanjutkan pembahasannya. Ada banyak hal yang melatar belakanginya, terutama terkait sudah adanya jaminan pelindungan dari UUD 1945 terutama pasal 29 tentang kebebasan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing. Sehingga tokoh agama pun kedudukannya sama di mata hukum serta mendapat jaminan pelindungan dari negara.
Ditambah lagi, tidak adanya definisi yang jelas tentang tokoh agama menjadikan RUU tersebut sangat lemah. Hingga akhirnya rektor IAKN Manado Jeane Marie Tulung serta ketiga pemateri dari IAKN berharap RUU tersebut tidak dilanjutkan lagi pembahasannya.
Usai FGD, juga berlangsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BK DPR RI dengan IAKN Manado. Tujuannya, agar ke depan antara ke dua instansi ini bisa terus bekerjasama dan berkolaborasi di berbagai bidang penelitian scientific, yang pada akhirnya tentu demi kemajuan negara dan bangsa.