Apa tahapan pemilu 2019 selanjutnya setelah pengumuman KPU? Simak selengkapnya.
Hasil rekapitulasi nasional suara pemilihan presiden 2019 untuk 34 provinsi telah diumumkan. Dari berbagai tahapan pemilu 2019 yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa Paslon 01 lebih unggul daripada paslon 02. Unggulnya perolehan suara Paslon 01 tersebut membuat pasangan Jokowi-maruf Amin kemungkinan keluar sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Jokowi-Maruf mendapatkan perolehan suara sebesar 55,50 persen dari total suara sah. Sementara pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,50 persen dari total suara sah. Hasil perolehan suara tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang diadakan di Kantor KPU RI (21/05/019)
Usai pengumuman KPU, ada beberapa tahapan pemilu 2019 selanjutnya.
Setelah pengumuman KPU selesai diumumkan, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Jika dalam penetapan tersebut ada pihak yang tidak puas, KPU mempersilakannya untuk mengajukan gugatan ke MK.
Pengajuan gugatan ke Mahkama Konstitusi juga dibatasi. Pengajuan gugatan tersebut dinyatakan sah selambatnya tiga hari setelah pengumuman pemenang. Jika melebihi tiga hari, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak sah.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa peserta yang tidak puas dengan keputusan KPU memiliki kesempatan sampai tanggal 24 Mei 2019. “Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.
Jika sampai jatuh tempo gugatan ke MK tidak terjadi, maka rencana awal KPU tetap berlanjut. KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah tanggal 24 Mei 2019. Antara tanggal 25 dan tanggal 27 Mei 2019.
Berbeda jika terdapat gugatan ke MK mengenai hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU. KPU akan menunggu putusan MK mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap lembaga KPU. Jika putusan MK telah dibacakan, baru KPU bisa menentukan kebijakan selanjutnya. KPU punya waktu tiga hari maksimal setelah putusan dibacakan.
Rencana awal yang telah disusun oleh KPU, penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden akan berlangsung kurang lebih satu bulan. Yaitu dimulai pada tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan akhir Juni 2019. Dalam rentang waktu tersebut KPU akan menyelesaikan sengketa pemilu 2019.
Mahkama Konstitusi sendiri telah menjadwalkan pendaftaran sengketa Pilpres 2019. Yaitu pada tanggal 23 sampai dengan 26 Mei 2019. Sedangkan Putusan akan dibacakan pada tanggal 24 Juni 2019. Artinya, maksimal paling lambat penetapan akan dilakukan tiga hari setelah 24 Juni.
Setelah dibacakan putusan pada tanggal 24 Juni tersebut, proses persidangan harus selesai, tidak akan diperpanjang lagi. MK tidak akan melayani segala upaya hukum apapun yang mungkin akan ditempuh oleh para pihak yang berperkara dalam pemilu 2019.
Jika semua tahapan dalam sengketa pemilu 2019 telah berhasil diselesaikan, maka tahapan pemilu 2019 selanjutnya adalah pelantikan. Pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2019. Penetapan dan pelantikan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh peserta pemilu yang merasa masih tidak puas dengan hasilnya.