Djawanews.com – Pemprov DKI Jakarta berencana memperketat persyaratan pengurusan kependudukan bagi pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta. Salah satunya, para pendatang diharuskan memiliki kepastian pekerjaan dan keterampilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin. Budi menyebut pihaknya tengah mengkaji penambahan syarat pendatang untuk dimuat dalam aturan baru.
Sementara, ketentuan yang harus dipenuhi pendatang baru untuk mengurus dokumen kependudukan selama ini baru mencakup kepastian tempat tinggal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
"Kita sampai saat ini tidak bisa membatasi mereka untuk datang ke mana pun mobilitas mereka. Tapi kalau jaminan tempat tinggal sudah diatur semua di Permendagri bahwa mereka wajib mendapatkan jaminan tempat tinggal. Lalu ada aturan tambahan nanti, soal jaminan pekerjaan mereka dan juga mereka harus punya keterampilan," kata Budi kepada wartawan.
Budi menyebut, penambahan syarat bagi pendatang baru ini nantinya dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) baru yang bakal disusun Pemprov DKI dan DPRD DKI. Rencana perda ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita masih menjajaki dan sudah mendiskusikannya ke Kemendagri. Alhamdulillah sudah disetujui, tinggal penyusunan peraturan di tahun 2024 nanti berupa persyaratan tambahan bagi masyarakat yang akan datang ke Jakarta," jelas Budi.
Budi menjelaskan, kepastian pekerjaan hingga keterampilan ini diperlukan sebagai bekal pada pendatang untuk bertahan hidup di kota metropolitan tersebut.
"Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap mental mengadu nasib ke Jakarta, sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," ujar Budi.
Fenomena pendatang baru masuk Jakarta memang jadi salah satu hal yang jadi sorotan. Pemprov DKI menginginkan, kalau bisa, jumlah warga luar daerah yang ingin menetap di Jakarta tidak perlu banyak-banyak. Hal ini menjadi masuk akal ketika melihat klasifikasi data pendatang baru masuk Jakarta.
Berdasarkan pencatatan Dinas Dukcapil DKI, selama tiga tahun terakhir, sebanyak 80 persen pendatang baru masuk Jakarta memiliki pendidikan terakhir setingkat SMA/SLTA ke bawah. Bahkan, separuh dari pendatang baru ketika di Jakarta berpenghasilan rendah.
"Sebanyak 50 persen dari mereka berpenghasilan rendah dan 20 persen dari angka itu berkonsentrasi di RW kumuh. Kalau misalkan nanti ke depan Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara di 2024, Jakarta menjadi global city, perlu adanya penataan-penataan kependudukan yang lebih baik," ujar Budi.
Maka, sebagai antisipasi pendatang baru, Budi meminta para pendatang untuk lapor RT/RW setibanya mereka di Jakarta, sebelum mengurus dokumen kependudukan seperti surat domisili.
"Saat ini, ketika melakukan pelayanan dokumen kependudukan, kami mintakan mereka (pendatang) untuk melapor ke Pak RT/RW setempat, agar Pak RT/RW bisa mengetahui masyarakatnya yang ada di lingkungannya," tuturnya.