Djawanews.com – Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mengomentari kebijakan pemerintah menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, setelah ditahan sejak Desember 2020.
Dia menduga ada dua hal yang membuat pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Pertama, penyelenggaraan KTT G20 yang akan digelar di Indonesia yang akan dihadiri para pemimpin dunia. Menurutnya, pemerintah tentu tidak mau ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia soal kasus Habib Rizieq Shihab di tengah penyelenggaraan KTT G20.
Kedua, diduga karena ada tekanan dari Amerika Serikat.
Syahganda Nainggolan lantas memaparkan alasan untuk memperkuat argumentasinya dengan menyebut Kementerian Luar Negeri AS sebelumnya telah mengeluarkan rilis tentang HAM. Dia menyatakan pandangannya pada diskusi webinar bertajuk 'Pembebasan Habib Rizieq Shihab dan Masa Depan Keadilan Indonesia' yang diselenggarakan Narasi Institut, di Jakarta, Jumat, 22 Juli.
Webinar kali ini juga menghadirkan pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar. "Saya menduga HRS dikeluarkan guna merespons rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.