Djawanews.com – Tengah viral di berbagai media sosial berkas dokumen Susi Pudjiastuti yang dijadikan sebagai bungkus gorengan. Hal tersebut diposting oleh akun Twitter dengan usernamw @howtodressvvell. Ia mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan dokumen Susi lengkap dengan nama dan foto menjadi bungkus gorengan.
Setelahnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh segera merespons soal dokumen eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dipakai untuk bungkus gorengan.
Zudan mengungkapkan bahwa dokumen itu bukan berkas yang disimpan Dukcapil. Menurutnya, dokumen itu seharusnya dipegang oleh masyarakat. “Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan lewat pesan singkat, Senin, 27 Agustus.
Zudan menjamin dokumen kependudukan yang berada dalam penguasaan Dukcapil akan disimpan dengan aman. Ia berharap masyarakat juga menyimpan dokumen kependudukan masing-masing dengan aman. “Pada prinsipnya, semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Warganet Heboh Dokumen Susi Jadi Bungkus Gorengan Rp5-an
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya dokumen kependudukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dokumen Dengan kop surat Kecamatan Pangandaran itu dijadikan bungkus gorengan.
Dari foto yang beredar, dokumen itu adalah surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Dokumen itu diterbitkan pada 20 Januari 2014. Surat itu dilengkapi pas foto hingga nomor induk kependudukan (NIK) milik Susi. Tanda tangan Camat Pangandaran Suryanto beserta cap tersemat di bagian bawah surat itu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.