Djawanews.com – Pengumuman kelulusan siswa SMP akan dilaksanakan 6 Juni 2020. Dinas Pendidikan Kota Mataram memastikan bahwa syarat kelulusan satuan pendidikan mengacu surat edaran Kemendikbud.
Lalu Fatwir Uzali, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, menjelaskan bahwa tidak ada penambahan aturan dari Dinas Pendidikan terkait syarat kelulusan dan kenaikan kelas.
Syarat Kelulusan Mengacu Surat Edaran Kemendikbud Terkait Covid-19
Syarat kelulusan yang dimaksud mengacu pada surat edaran Kemendikbud yang terakhir, yaitu surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan selama masa darurat virus corona (covid- 19).
“Karena ujian nasional (UN) dan ujian sekolah (US) tidak ada, maka NEM juga tidak ada, yang ada nilai rapor dan nilai ijazah,” jelas Fatwir, Jumat (17/04/2020).
Dalam surat edaran tersebut Kemendikbud melarang pelaksanaan ujian sekolah sebagai syarat kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa. Sebagai penggantinya, ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk penugasan, tes daring, menggunakan nilai rapor dan prestasi, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain.
Untuk mendapatkan informasi terkini lain, ikuti terus berita hari ini.