Djawanews.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan, masyarakat yang ingin keluar ataupun masuk wilayah DIY wajib melakukan rapid tes antigen (swab antigen) atau swab test PCR.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan baik yang menggunakan pesawat, bus, mobil hingga kereta api.
Sultan HB X menyebut, aturan tersebut merupakan peraturan yang berlaku secara nasional, sehingga Pemerinta Daerah Istimewa Yogyakarta harus mengikutinya.
“Sekarang rapid test antigen atau swab tes (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan,” kata Sultan HB X di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Sultan HB X menyatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi masyarakat DIY yang akan melakukan perjalanan keluar DIY.
“Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukkan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen),” sambung Sultan HB X.
Ditanya apakah Pemda DIY akan mengeluarkan surat edaran untuk merespon kebijakan pusat, Sultan HB X merespon bahwa surat edaran tidak diperliukan.
“Ya kalau kami keluarkan turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat,” ucap Sultan HB X.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom