Djawanews.com – Dalam rangka menyambut liburan panjang Natal dan Tahun baru 2021, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan 6 instruksi.
Instruksi Sultan tersebut sebagaimana tercatat pada Intruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 guna penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Instruksi tersebut ditujukan tidak lain guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DIY.
Berikut 6 Instruksi Sultan HB X dalam Rangka Menyambut Liburan Nataru
- Memperketat operasi yustisi atau non yustisi guna memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.
- Mencegah segala kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan kerumunan atau orang banyak.
- Memperketat pembatasan sosial dengan cara pemberlakuan jam operasional di pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran, rumah makan, bioskop, kafe tempat hiburan, dan tempat wisata.
Adapun pelaksanaan jam operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas mulai pukul 09.00 WIB—22.00 WIB, berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
- Memperketat protokol kesehatan beberapa tempat di antaranya rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata
- Pengoptimalisasian dan pemanfaatan isolasi terpusat
- Mewajibkan kepada seluruh pengelola Hotel atau penginapan, dan Ketua RT/RW untuk meminta hasil Rapid Test Antigen/Swab Antigen/ Swab PCR sebelum menerima tamu dari luar DIY. Hasil tes tersebut harus “negatif” terhitung sebelum 7 hari kedatangan.
6 instruksi Sultan HB tersebut disampaikan kepada seluruh pemimpin daerah di DIY, untuk kemudian segera ditindaklanjuti. Peraturan dalam instruksi tersebtu sudah diberlakukan sejak 22 Desember 2020, dan akan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Selain 6 instruksi Sultan HB menyambut liburan Nataru, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.