Djawanews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyandang disabilitas berinisial DH dipecat saat mengalami gangguan kesehatan atau skizofrenia paranoid yang saat itu tidak dapat tertangani.
Belum lama ini, DH memperjuangkan hak kerjanya sebagai ASN Kementerian Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
DH merasa diperlakukan tidak adil oleh Kementerian Keuangan karena ia dipecat saat mengalami gangguan kesehatan atau skizofrenia paranoid yang saat itu tidak dapat tertangani.
Kementerian Keuangan menganggap DH mangkir dari tugasnya saat sedang menjalani pengobatan.
Padahal, DH sudah menjadi ASN Kementerian Keuangan selama 10 tahun dan pada akhirnya dipecat pada tahun 2020 lalu.
"Setelah kondisinya membaik ketika mendapatkan penanganan, ia mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja namun ditolak baik oleh Kemenkeu maupun ketika banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)," kata Charlie selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 6 April.
Menurut Charlie, kliennya tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai ASN Kemenkeu, kemungkinan juga digugat untuk dimintai kerugian ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas.
Charlie menyatakan jika hal tersebut merupakan tindakan diskriminatif bagi seseorang yang menyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 2016.
Dalam persidangan sebelumnya, Kemenkeu memiliki pendapat jika pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai disabilitas mental yang dialami oleh DH.
Agenda persidangan saat ini telah memasuki agenda pembuktian pemeriksaan saksi, pada sidang kali ini juga kelompok disabilitas menunjukkan solidaritasnya kepada DH.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat memantau persidangan dan mendukung gugatan yang diajukan DH sebagai upaya peneguhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya hak disabilitas mental di lingkungan ASN," tutup Charlie.