Djawanews.com – Eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian, Senin, 10 Januari. Ferdinand yang mengenakan kemeja warna putih tiba di Lobby Gedung Bareskim Polri sekitar pukul 10.30 WIB.
Sejak itu hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan yang dilakukan belum juga rampung. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sebentar lagi kemungkinan pemeriksaan selesai.
“Nunggu bentar lagi, nanti Pak Karo (Brigjen Ahmad Ramadhan) yang sampaikan,” kata Dedi, mengutip jpnn.com, Senin 10 Januari.
Sementara informasi yang beredar, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan akan menggelar jumpa pers pukul 21.30 terkait proses hukum Ferdinand.
Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.