Djawanews.com – Sepasang suami-istri telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan terjadi di sebuah kos di Kompleks Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Sang suami yang berinisial AR, menjual istrinya EE, lewat aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang. EE melayani pria hidung belang di kamar kos tersebut dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Sekali eksekusi Rp500 ribu. Sudah berlangsung 6 bulan. Untuk suami istri, mereka secara sadar untuk ekonomi. Sebulan meraup Rp10 juta,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea pada Minggu, 27 Maret.
Masih di tempat yang sama, polisi juga menangkap sepasang kekasih. Sang pria berinisial BB, menjual pacarnya DNS ke pria hidung belang melalui aplikasi yang sama.
Aplikasi MiChat Ramai Jadi Sarang Transaksi Prostitusi Online
Suami istri dan sepasang kekasih itu, menjajakan wanita hingga melakukan tawar menawar, melalui aplikasi MiChat. BN menawarkan kekasihnya, DNS, seharga Rp300 ribu. “Yang pacaran, mereka mengakui mendapatkan keuntungan Rp5 juta sebulan, digunakan untuk sehari-hari,” terangnya.
Dari lokasi itu juga, polisi menangkap tiga pria dan enam wanita yang kesehariannya bekerja sebagai terapis pijat tradisional. Penyidik masih mendalami peran wanita cantik itu, apakah mereka juga menjajakan kepuasan seksual atau tidak.
- Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Jakarta: Servis Sampai 5 Tamu Dalam Sehari
- Perintahkan Instal MiChat: Wali Kota Malang Sebut Camat dan Lurah Harus Awasi Darutat Prostitusi Online
- Berita Kriminal: Usai Berhubungan Badan dan Terlibat Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Polisi Sergap PSK dan Muncikari di Denpasar
Dari sepasang suami istri dan kekasih, polisi menyita alat kontrasepsi dan uang tunai masing-masing Rp500 ribu. Kini, seluruh wanita dan pria yang ada di kosan itu sudah dibawa ke Mapolres Serkot untuk diperiksa.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. “Kekasih dan suami istri dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” jelasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.