Djawanews.com - Maslina Ramlee seorang perempuan Singapura dijatuhi hukuman penjara selama enam minggu. Dia melempar sejumlah barang elektronik ke bawah dari apartemennya di lantai 12.
Putusan pengadilan Singapura pada Rabu 25 Agustus memutus Maslina Ramlee (berusia 46 tahun) bersalah. Di pengadilan, Maslina Ramlee juga sudah mengakui kesalahannya yang bisa membahayakan nyawa orang, dilansir dari Channel News Asia.
Yang lucu adalah Maslina Ramlee mengaku stres karena suami dan anaknya saat ini mendekam di dalam penjara. Namun karena itu juga Maslina Ramlee terpaksa harus ikutan masuk penjara.
Karena stres itu Maslina Ramlee melempar lima panci, CPU, monitor komputer dari jendela datar apartemennya Maret tahun lalu. Alamat blok itu disunting dari dokumen pengadilan.
Barang-barang itu mendarat di lantai dasar di sepanjang rerumputan dan di jalan beton, yang digunakan oleh penduduk untuk jalan kaki.
Barang-barang rusak parah. Beruntung akibat hantaman, tidak ada yang tertimpa atau terluka dalam kejadian pada 9 Maret 2020.