Djawanews - Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam ternyata sedang mengusut kasus besar. Kasus mafia hukum di republik ini.
Hal ini diungkapkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Status Novel sendiri saat ini non aktif setelah tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Saya sedang menangani kasus mafia hukum," kata Novel kepada wartawan, Rabu, 12 Mei.
Hanya saja Novel bungkam dengan kasus yang dimaksud. Dia juga tak mau menjelaskan lebih jauh, apakah kasus mafia hukum ini masih berstatus pengumpulan keterangan, penyelidikan atau sudah naik ke penyidikan.
Kata dia, kasus yang sedang ditangani rekan-rekannya yang lain --yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)-- juga masuk dalam kategori kelas kakap.
"Ada yang (sedang, red) menangani kasus (korupsi, red) bansos, kasus e-KTP juga belum kelar karena terkait kerugian negara kan belum ditarik kan. Tentu, ada kasus lain yang masih dijalani," ungkapnya.
Sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai, termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan dua pegawai tak hadir dalam tes wawancara.
Selanjutnya, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini kemudian dinonaktifkan. Penonaktifan ini, didasari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Termasuk, memerintah pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasannya langsung.