Saran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sri mulyani lebih besar dari yang diusulkan oleh DJSN.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan bersama dengan Komisi XI DPR RI. Hal tersebut dilakukan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi bakal membengkak sampai akhir tahun 2019.
Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga mengusulkan untuk menaikkan iuran peserta BPJS bagi Peserta Buka Penerima Upah (PBPU) atau masyarakat biasa yang bukan pegawai pemerintah.
DJSN memberi saran untuk menaikkan iuran kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya sebesar Rp 25.000, kelas II Rp 75.000 dari saat ini Rp 51.000 dan kelas I naik menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 .
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan versi Sri Mulyani
Usulan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang disarankan oleh Sri Mulyani lebih besar dari usulan yang berikan oleh DJSN. Kendati demikian, Menkeu sepakat soal kenaikan tarif yang diusulkan oleh DJSN untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.
“Tadi DJSN mengusulkan Rp 75.000 untuk kelas II dan Rp 120.000 untuk kelas I, dan kami mengusulkan Rp 110 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I, terang Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019) seperti dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Adapun keanikan tarif iuran peserta diusulkan untuk dimulai pada awal tahun 2020. Dengan begitu, BPJS Kesehatan dan pemerintah masih memiliki banyak waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kemenkeu juga satu suara dengan DJSN terkait usulan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, PPU Pemerintah dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD.
Rincian usulan kenaikan iuran bagi semua kelompok di atas antara lain PBI menjadi Rp 42.000 dari saat ini Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5 persen dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Sedangkan PPU Pemerintah 5 persen dari THP (take home pay) dari saat ini sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berbeda dengan kenaikan iuran bagi masyarakat biasa, kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kategori PPU pemerintah ini akan dimulai pada bulan sepuluh mendatang.
“Untuk PPU Pemerintah, ini akan kita mulai 1 Oktober 2019 sehingga BPJS ada tambahan dapat dari yang kita bayar untuk TNI, Polri dan ASN (Aparatur Sipil Negara),” ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan untuk memulai menaikkan tarif iuran bagi PBI PemerintahPusat dan PBI melalui APBD dapat dinaikkan sejak Agustus.
Dengan adanya kenaikkan iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat menutup defisit BJS Kesehatan yang diprediksi akan membengkan sebesar Rp 500 miliar dari proyeksi kerugian awal yakni sebesar Rp 28 triliun.