Djawanews.com – Menteri Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Indonesia sempat menggunakan Undang-Undang Keuangan Negara Belanda dari awal kemerdekaan hingga tahun 2003.
Selama 58 tahun itu, pemerintah Indonesia menjalankan aturan keuangan negara dari Belanda Indische Comptabiliteitswet (ICW).
"Semenjak Indonesia merdeka sampai 2003 kita menjalankan Undang-Undang (UU) ICW dari kolonial Belanda," ungkap Sri Mulyani dalam Dies Natalis 6 PKN STAN, Kamis 15 Juli kemarin.
Nah di tahun 2003, kata Sri Mulyani, Indonesia baru membuat aturan soal keuangan negara. Aturan tersebut berbentuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Baru 2003 kami mengeluarkan UU Keuangan Negara dan 2004 UU Perbendaharaan Negara," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Tak hanya itu, Indonesia diceritakan Sri Mulyani, juga sempat tak memiliki sekolah khusus akuntan selama tujuh tahun sejak merdeka. Indonesia baru memiliki sekolah khusus yang menawarkan jabatan akuntan pada 1952 silam.
"Bayangkan saja, Indonesia merdeka 1945, namun kursus mengenai akuntan baru ada 1952. Artinya tujuh tahun merdeka belum ada yang bisa mengurus ini atau bahkan mungkin belum ada akuntan," kata Sri Mulyani.
Kemudian, akademik pajak dan kepabeanan baru ada pada 1957 silam. Artinya, akademik baru dibangun setelah 12 tahun Indonesia merdeka.
"Barangkali seperti fungsi penerimaan negara, pajak dan kepabeanan dilakukan seadanya. Kemampuan teknis sangat terbatas," jelas Sri Mulyani.