Djawanews.com – Spanyol mengumumkan akan bergabung dengan Afrika Selatan untuk menyeret Israel ke Pengadilan Internasional PBB (ICJ) atas tuduhan genosida di Palestina. Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan keputusan tersebut diambil karena Israel sampai saat ini belum menghentikan operasi militer di Palestina.
"Kami mengambil keputusan ini sehubungan dengan berlanjutnya operasi militer di Gaza. Kami juga mengamati dengan sangat prihatin perluasan konflik di kawasan itu," kata Albares, dikutip Anadolu, Jumat 7 Juni.
Lalu, kata Albares, keputusan Spanyol untuk ikut menyeret Israel ke ICJ bukan hanya untuk perdamaian di Gaza dan Timur Tengah saja, tetapi berpegang pada komitmen internasional.
"Kami berupaya mendukung pengadilan dalam penerapan tindakan pencegahan, khususnya soal penyelesaian operasi militer di Rafah agar perdamaian kembali, hambatan masuknya bantuan kemanusiaan yang harus diakhiri, serta penghancuran infrastruktur sipil yang harus dihentikan," katanya.
Intervensi yang dilakukan di hadapan ICJ ini turut mendukung tujuan Spanyol demi mengakhiri perang serta mencapai solusi dua negara. Penerapan solusi dua negara, kata Albare, merupakan satu-satunya jaminan untuk mencapai perdamaian dan keamanan bagi warga Palestina, Israel dan seluruh kawasan.
"Serangan yang terjadi beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa tindakan pencegahan sepenuhnya diabaikan dan sangat jauh dari pemenuhan," kata Albares.
Terkait posisi Spanyol dalam hal ini, Albares menegaskan bahwa Spanyol tidak memiliki standar ganda dan memutuskan bergabung melawan Israel dengan alasan yang sama ketika memberi dukungan untuk Ukraina.
Namun, dia tidak berkomentar mengenai apakah Spanyol menganggap perang di Gaza sebagai genosida. Dia menyerahkan wewenang pada ICJ untuk menyelesaikan masalah tersebut karena, menurutnya, pendapat pribadinya tidak terlalu berarti.
Albares mengumumkan keputusan tersebut di tengah ketegangan penuh akibat ancaman Israel untuk menutup Konsulat Spanyol di Yerusalem dan setelah Madrid secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara, langkah yang diikuti oleh Irlandia, Norwegia, dan Slovenia.
Pada Senin (3/6), menlu Spanyol tersebut mengatakan konsulat negaranya di Yerusalem memiliki status yang sangat khusus dan bersejarah dan sudah ada jauh sebelum negara Israel didirikan. Ia mendesak Israel untuk menghormati operasi konsulat negaranya.
Pengumumannya juga muncul setelah setidaknya 39 pengungsi Palestina tewas pada Kamis (6/6) dalam sebuah serangan udara Israel terhadap sebuah sekolah yang menampung ribuan pengungsi di kamp pengungsi Nuseirat, Jalur Gaza tengah, menurut otoritas Gaza.
Israel di ICJ dituduh melakukan genosida. Mahkamah itu melalui putusan terbarunya memerintahkan Israel segera menghentikan operasinya di bagian selatan Kota Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei.