Djawanews.com – Solidaritas Santri Yogyakarta menggelar aksi di halaman depan Mapolda DIY untuk menyatakan solidaritas para santri sebagai buntut penusukan dua santri PP al-Munawwir Krapyak Yogyakarta. Ribuan santri datang dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta.
Selain itu, Solidaritas Santri juga menyatakan darurat minuman keras (miras) yang menjadi sumber kerusuhan dan kekacauan di Yogyakarta.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum, dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata koordinator aksi Abdul Muiz, S.S., M.M. saat menyampaikan orasinya di Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024).
Tuntutan lainnya, Solidaritas Santri Yogyakarta meminta Pemda DIY untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol.
"Kami mendesak Pemda DIY, Pemkab dan Pemkot untuk tidak lagi memberikan izin pendirian toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman keras, serta mencabut izin yang telah dikeluarkan. Selain itu, tinjau ulang dan revisi peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi miras," lanjut Ketua PW Ansor DIY tersebut.
Lebih lanjut, Muiz menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan di Yogyakarta, dan pihaknya tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam orasinya Polda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pada Senin (28/10) pukul 18.00 WIB para pelaku penganiayaan telah ditangkap, dan pukul 23.00 WIB pelaku penusukan ditangkap.
"Tapi kami tidak bisa langsung rilis, masih ada prosedur yang harus dilalui karena ini menyangkut nasib orang. Kami perlu waktu, dan kami janji, nanti sore akan kami rilis para pelakunya," katanya.
Pihak Polda juga sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk melakukan penindakan atas peredaran miras di Yogyakarta, baik yang legal maupun ilegal.
Ketua PWNU DIY Dr. H. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H. menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polda maupun Pemda DIY dalam mengawal amar makruf nahi mungkar.
"Kepada Kapolda DIY, kami berterima kasih atas penangkapan para pelaku dan kami siap bekerja sama untuk proses selanjutnya. Kepada Gubernur DIY, kami menyampaikan terima kasih atas respon cepat dalam berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot. Kami menuntut proses ini harus tuntas. Mari bekerja sama dalam amar makruf nahi mungkar," ujarnya.
Mewakili dari pondok pesantren, Ibu Nyai Hj. Ida Rufaida Ali menyatakan keprihatinannya dan bahaya miras melebihi dari zina dan pembunuhan. Karenanya, ia menuntut outlet-outlet yang sudah terlanjur mendapat izin untuk segera dicabut.
"Tampaknya miras lebih ringan, tapi dengan miras, orang bisa berzina dan membunuh. Inilah keprihatinan kami sebagai pengasuh pesantren, sebagai ibu dari anak-anak, kami mohon, jangan cuma dihentikan izinnya, tapi cabut perizinannya!" tegas pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut.
Aksi ini dimulai dengan istighasah yang dipimpin oleh Rois Syuriah PWNU DIY KH. Mas'ud Masduki pada pukul 09.30 WIB. Massa membubarkan diri pada pukul 11.00 WIB dengan tertib setelah ditutup doa oleh KH. Asyhari Abta.