Djawanews.com – Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto menyebut penunjukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan oleh Presiden Jokowi untuk membantu mengurusi masalah harga minyak goreng berpotensi melanggar UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Mulyanto, dalam UU tersebut diatur dengan jelas tugas dan fungsi setiap kementerian secara definitif. Penunjukan tidak bersifat asal tunjuk yang bersifat personal. Regulasi tentang Kementerian Negara mengatur rambu-rambu agar Pemerintahan berjalan solid dan harmoni, tegasnya.
"Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe (semaunya sendiri), menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marves, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian yang selama ini mengoordinasikan urusan perminyakgorengan," ujar Mulyanto dama keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 25 Mei.\
Lebih lanjut Mulyanto menilai penunjukan Luhut tersebut sebagai cerminan sikap frustrasi Presiden Jokowi dalam mengurus soal migor yang kebijakannya berkali-kali gagal. Sejak enam bulan lalu berbagai kebijakan telah diambil Jokowi, tetapi faktanya sampai hari ini harga minyak goreng tidak dapat dikendalikan Pemerintah, tetap di atas HET.
"Ini mungkin yang bikin frustrasi Presiden," ujar Mulyanto.
Mulyanto menyebut penunjukan Luhut ini semakin membuktikan bahwa ia tidak menganut adanya pakem tugas-fungsi Kementerian, yang ada hanyalah pendekatan personal. Jelas kondisi ini akan membuat kerja antar-kementerian menjadi tidak harmonis.
"Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri segala urusan alias Perdana Menteri," ungkap Mulyanto.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Tangerang Raya itu menduga kebijakan Presiden ini punya bobot politik yang kental. Apalagi, kemarin Menko Perekonomian dianggap publik keliru dalam menafsirkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya. Serta dugaan bahwa Lin Chei Wei terkait dengan Kantor Menko Perekonomian.
Dengan kata lain, Jokowi lebih percaya Luhut ketimbang Airlangga dalam urusan perminyakgorengan ini.
Tidak hanya itu, menurut Mulyanto, dengan kembali menerapkan kebijakan DMO-DPO untuk CPO dan menghapus subsidi migor curah dan memindahkan tanggung jawab terkait migor curah dari Menteri Perindustrian menjadi kembali kepada Menteri Perdagangan, makin memperkuat spekulasi tersebut.