Djawanews- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan jika cuti bersama Iduladha 2023 bersifat pilihan, yang artinya jika pekerja mengambil cuti bersama Iduladha 2023, maka dapat mengurangi hak cuti tahunan yang telah ditetapkan oleh perusahaan terkait.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," imbuhnya.
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Sementara tanggal 29 Juni merupakan tanggal merah atau libur Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.