Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sindiran ICW untuk Jaksa Agung yang 'Pasrah' dengan Putusan Ringan Pinangki

Sindiran ICW untuk Jaksa Agung yang 'Pasrah' dengan Putusan Ringan Pinangki

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 06 Juli 2021 at 02:25pm

Djawanews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang pasrah dan tak mengajukan kasasi terkait putusan banding yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kejaksaan Agung sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena, Pinangki yang merupakan penegak hukum harusnya diganjar hukuman maksimal bukan hanya vonis empat tahun penjara.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut seluruh penanganan kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki dianggap hanya dagelan atau candaan semata oleh ICW.

"Betapa tidak begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu di antaranya dugaan keterlibatan tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," tegasnya.

JPU memastikan tidak mengajukan kasasi atau menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi alias menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan PT DKI, hukuman Pinangki dikurangi enam tahun dari 10 tahun penjara. Sehingga hukuman Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara.

Bagi jaksa, semua tutuntan sudah terpenuhi dalam putusan tersebut. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk mengajukan permohonan kasasi.

Pinangki sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi fatwa Mahkah Agung (MA). Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tapi di tingkat banding, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi hukuman Pinangki selama 6 tahun. Sehingga, hukuman pidana penjaranya tersisa 4 tahun.

Bagikan:
#Vonis Ringan Pinangki#jaksa agung#ICW#Jaksa Pinangki

Berita Terkait

    Sidang Tipikor, Teman Kuliah Ungkap Hasto Dua Kali Tolak Jabatan Menteri Era Jokowi
    Berita Hari Ini

    Sidang Tipikor, Teman Kuliah Ungkap Hasto Dua Kali Tolak Jabatan Menteri Era Jokowi

    Djawanews.com – Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah dua kali menolak tawaran jabatan sebagai menteri pada masa pemerintahan Presiden ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • WFA untuk ASN, DPR Ingatkan Jaga Kualitas Pelayanan Publik
    Berita Hari Ini

    WFA untuk ASN, DPR Ingatkan Jaga Kualitas Pelayanan Publik

    MS Hadi 20 Jun 2025 15:07
  • Prabowo Ingin Tambah Jumlah Pelajar Indonesia di Rusia dengan Program Beasiswa
    Berita Hari Ini

    Prabowo Ingin Tambah Jumlah Pelajar Indonesia di Rusia dengan Program Beasiswa

    MS Hadi 20 Jun 2025 13:06
  • Nilai Gugatan Kontradiktif, Ridwan Kamil Akan Gugat Balik Lisa Mariana Rp100 Miliar
    Berita Hari Ini

    Nilai Gugatan Kontradiktif, Ridwan Kamil Akan Gugat Balik Lisa Mariana Rp100 Miliar

    Djawanews.com – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan rencana untuk melayangkan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana. Langkah ini diambil menanggapi gugatan yang dilayangkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • TNI Kerahkan 34 Personel Bantu Evakuasi WNI dari Iran dan Israel
    Berita Hari Ini

    TNI Kerahkan 34 Personel Bantu Evakuasi WNI dari Iran dan Israel

    MS Hadi 20 Jun 2025 08:32
  • Putin Nyatakan Rusia Siap Bantu Indonesia Kembangkan Nuklir
    Berita Hari Ini

    Putin Nyatakan Rusia Siap Bantu Indonesia Kembangkan Nuklir

    MS Hadi 20 Jun 2025 07:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
Berita Hari Ini

1

Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik
Berita Hari Ini

2

Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
Berita Hari Ini

3

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
Berita Hari Ini

4

Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
Berita Hari Ini

5

Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up