Djawanews.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara, Bambang Ari Wibowo, SH mengungkapkan pemilik bagian tubuh satwa dilindungi yang diawetkan seperti tanduk rusa dapat dikenakan hukuman denda Rp 100 juta hingga dipenjara.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf b UU tersebut berbunyi : “Setiap orang dilarang untuk menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dlndungi dalam keadaan mati.”
Adapun Pasal 21 Ayat ( 2 ) huruf d berbunyi : “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia”.
Dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 diterangkan pula hukuman bagi pelaku penyimpan tanduk rusa dan bagian tubuh satwa dilindungi yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.