Djawanews.com – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Disebutkan bahwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan PAW DPR RI, Harun Masiku.
Hasto menitipkan uang tersebut melalui ajudannya, Kusnadi. Penyerahan uang ini dilakukan pada 16 Desember 2019 di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," ujar tim saat membacakan tanggapan atas keberatan dari kubu Hasto Kristiyanto pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, disebutkan bila uang titipan Hasto tersebut diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah. Uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW DPR RI Harun Masiku.
"Saat itu, Kusnadi menitipakn uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," sebutnya.
Setelah menerima uang itu Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri. Disampaikan uang untuk pengurusan PAW DPR Harun Masiku sudah ada padanya.
"Saeful Bahri kemudian menanyakan, asing atau rupiah malam saja kita bertemu," ucapnya.
Disebutkan bila Donny Tri Istiqomah sempat membuka amplop tersebut. Kemudian memeriksa uang itu untuk disampaikan kepada Saeful Bahri bila duit tersebut dalam pencahan Rp50 ribu.
"Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya didalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp400 juta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara tersebut sebagai tersangka.
Bahkan, pada perkembangannya KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djuyamto bertindak sebagai hakim tunggal.