Djawanews - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu ikut terseret setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
"Untuk sidang KKEP terhadap yang bersangkutan [Achiruddin Hasibuan] sudah diagendakan. Dalam waktu dekat akan digelar," kata Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4).
Dalam kasus penganiyaan itu, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Aditya juga telah ditahan.
Sedangkan, AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, AKBP Achiruddin telah dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"AKBP AH dicopot karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
Kasus penganiayaan itupun berimbas pada kasus lainnya yang menyeret AKBP Achiruddin.
Penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Dari proses yang dilakukan Ditkrimsus, penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi. Untuk kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami tindak pidana pencucian uang AKBP AH," pungkasnya.
Diketahui, PPATK mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening gendut berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi TPPU yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
PPATK kemudian telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.