Djawanews.com – Kasus Nikita Mirzani ternyata juga menyeret Propam Polri. Sebelumnya, Divisi Propam Polri terus disebut dalam beberapa waktu terakhir usai terseret dalam kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J selaku ajudan sekaligus sopir Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Teranyar, Propam Polri juga terseret dalam kasus selebritas Nikita Mirzani. Nama Propam Polri disebut oleh Nikita saat dirinya diamankan polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya telah mengantongi surat dari Div Propam Polri yang menyatakan para penyidik telah melanggar etika profesi dalam kasus ujaran kebencian Nikita.
"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian," kata Fahmi di Mapolresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli.
Lalu, apa sebenarnya Div Propam Polri, bagaimana sejarah dan tugasnya sebagai salah satu divisi di Korps Bhayangkara?
Propam Polri merupakan kependekan dari Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia. Propam merupakan satu dari lima divisi di Markas Besar (Mabes) Polri, selain Divisi Hukum (Dikum), Divisi Humas, Divisi Hubungan Internasional, dan Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Di TIK).
Divisi Propam sebelumnya dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo hingga ia dinonaktifkan buntut insiden adu tembak antar sesama ajudan di rumah dinasnya kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejarah Propam
Propam pertama dibentuk sejak Polri berpisah dengan ABRI pasca reformasi. Polri dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 lewat Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Kelola Kerja Polri.
Organisasi Propam merupakan Divisi yang dipimpin seorang Kepala Divisi dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol atau Bintang Dua. Propam Polri memiliki slogan Profesional-Disiplin-Akurat-Beretika yang tertulis pada logo divisi tersebut.
Tugas dan Wewenang Propam
Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi tanggung jawab profesi dan pengamanan di internal Polri. Termasuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Div Propam juga menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri. Propam memiliki tiga sub divisi. Masing-masing yakni Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabrof), Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), dan Biro Provos sebagai fungsi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Propam Polri memiliki beberapa tugas atau kewajiban yakni pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri; dan Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus. Kemudian, pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi; pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal dan; pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.