Djawanews.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, warga DKI jakarta diharuskan sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk bisa berkegiatan di tempat umum atau tempat usaha.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakata Nomor 974 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal vaksinasi dosis pertama," tertulis di Kepgub yang ditetapkan 10 Agustus 2021.
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi kelompok-kelompok yang tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19, yakni:
- Kelompok yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19, dibuktikan dengan hasil laboratorium
- Penduduk dengan kontradiksi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti keterangan dokter
- Anak-anak usia kurang dari 12 tahun
Bagi kelompok selain yang disebutkan di atas maka harus menunjukkan bukti sudah vaksinasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.