Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Siap-siap Mulai 17 Juli Berlaku Aturan Baru Penunmpang Pesawat: Hanya yang Sudah Booster Tidak Wajib Tes PCR
Ilustrasi situasi bandara (Dok. Antara)

Siap-siap Mulai 17 Juli Berlaku Aturan Baru Penunmpang Pesawat: Hanya yang Sudah Booster Tidak Wajib Tes PCR

MS Hadi
MS Hadi 12 Juli 2022 at 09:36am

Djawanews.com – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan aturan baru perjalanan yang akan mulai diterapkan pada Minggu, 17 Juli 2022.

Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan, aturan tersebut di antaranya calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
  • KAI Bakal Tindak Tegas Calon Penumpang yang Siram Kuah Odeng ke Petugas Stasiun Gambir
  • Kasus COVID-19 di Indonesia Sudah Melandai, Vaksin Booster Masih Dibutuhkan?
  • Berlaku Mulai Hari Ini! Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes COVID-19

Namun, calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19.

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Arif di Praya, Lombok Tengah, dikutip dari Antara, Selasa 12 Juli.

Ia menambahkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 sampai 17 tahun cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun, menurut dia, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Arif menyampaikan, aturan yang bakal diterapkan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di Indonesia.

Petunjuk perjalanan itu terdapat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#perjalanan udara#Pesawat#Bandara Internasional Lombok#NTB#Vaksin Booster#tes PCR#Arif Haryanto

Berita Terkait

    Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

    Djawanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta. Dia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya
    Berita Hari Ini

    BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

    MS Hadi 09 Jun 2025 13:07
  • Tak Ingin Libur Terganggu, Park Bo Young Blokir Kontak Agensi isai Syuting Drama Our Unwritten Soul
    Berita Hari Ini

    Tak Ingin Libur Terganggu, Park Bo Young Blokir Kontak Agensi isai Syuting Drama Our Unwritten Soul

    MS Hadi 08 Jun 2025 19:14
  • BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Baru
    Berita Hari Ini

    BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Baru

    Djawanews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan digitalisasi layanan dengan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sejak Maret 2025. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

    MS Hadi 08 Jun 2025 07:13
  • Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi
    Berita Hari Ini

    Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi

    MS Hadi 07 Jun 2025 16:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni
Berita Hari Ini

1

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025
Berita Hari Ini

2

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
Berita Hari Ini

3

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
Berita Hari Ini

4

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

Pemprov DKI Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen
Berita Hari Ini

5

Pemprov DKI Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up