Djawanews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menghapuskan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan 88 atau RON 88 dari pasaran. Wacana pemghapusan BBM beroktane rendah tersebut rencananya bakal diterapkan mulai 1 Januari tahun 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mirza Mahendra menegaskan standar dan mutu (spesifikasi) BBM beroktane rendah (oktan 88) bakal resmi dicabut. Dengan begitu, dinyatakan tidak akan berlaku lagi mulai tahun mendatang.
"Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut," ujar Mirza Rabu 7 September.
Menurut Mirza jenis Ron 88 merupakan BBM yang mempunyai oktan terendah di Indonesia. Adapun sejauh ini, BBM Premium milik Pertamina memiliki nilai oktan tersebut.
BBM Beroktane Rendah Satu Persatu Raib dari Pasaran, Pihak Pengelola: Demi Taati Aturan Pemerintah
Meski begitu, selain Premium yang dijual oleh Pertamina, terdapat juga BBM oktane rendah yang dijual oleh SPBU PT Vivo Energi Indonesia yakni Revvo 89 yang masuk daftar penghapusan. "Mereka (Vivo) memenuhi karakteristik spek Ron 88, tapi di bawah Ron 90," ujarnya.
PT Vivo Energi Indonesia sebelumnya mengaku tidak akan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 89 yakni Revvo 89. Hal tersebut seiring dengan keputusan pemerintah yang melarang penjualan BBM beroktane rendah di SPBU dalam waktu dekat.
Manajemen menyebut bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Oleh sebab itu, guna mematuhi kebijakan itu, perusahaan berencana untuk menghabiskan stok Revvo 89 terlebih dahulu.
"Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," ujar manajemen Selasa 6 September.
Manajemen juga menjelaskan bahwa produk Revvo 89 sendiri sebenarnya merupakan produk BBM yang tidak disubsidi. Sehingga harga jualnya ditentukan oleh harga BBM internasional serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.
Selain itu, manajemen menegaskan perubahan harga merupakan keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar. Hal tersebut sekaligus mengkonfirmasi isu yang beredar bahwa pemerintah melakukan intervensi terkait harga yang dipatok perusahaan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan jika pihaknya tidak menjual BBM beroktane rendah lagi seperti Premium. “Sudah tidak sama sekali”, kata Irto, Selasa 6 September.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.