Beberapa waktu yang lalu, tentu netizen masih ingat dengan pembelian lem aibon yang masuk dalam APBD DKI Jakarta. Kini, Anggaran DKI Jakarta kembali mendapat sorotan setelah adanya pengajuan pembelian komputer mainframe.
Rencana pembelian super komputer tersebut diketahui setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) turut melakukan pengajuan dalam Anggaran DKI Jakarta 2020. Satu-satunya yang menjadi sorotan, lantaran nilai anggaran pembelian komputer tersebut yang mencapai Rp128,9 miliar.
Komputer Mainframe Rp128,9 Miliar!
Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut rincian anggaran yang diajukan BPRD; satu unit komputer dengan seri Z14 ZR1 seharga Rp66,6 miliar; dua unit SAN switch seharga Rp3,49 miliar; enam unit server seharga Rp307,9 juta; dan sembilan unit penyimpanan data (storage) untuk mainframe seharga Rp58,5 miliar.
Tekait dengan pembelian komputer mahal tersebut, BPRD DKI Jakarta dilansir dari Detik menjelaskan jika diperuntukkan untuk membuat sistem monitoring pajak. Pihaknya menyatakan jika pembelian tersebut dimaksudkan untuk membuat sistem monitoring pajak yang cukup handal.
Ketika ditanya tentang detailnya, pihak BPRD DKI Jakarta menyatakan tidak tahu, karena menurut mereka hal tersebut masih rekomentek di Diskominfo. Meskipun demikian, komputer tersebut ke depannya akan diperuntukkan untuk melakukan analisis pengelolaan big data perpajakan.
BPRD DKI Jakarta mengaku jika selama ini pengolahan data analisis dilakukan dengan cara manual. Pembelian komputer super dan pengelolaan big data diharapkan dapat menampilkan dan mengolah data digital lebih kuat.
Perlukah Menggunakan Komputer Mainframe?
Bersumber dari Kompas, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin angkat bicara soal pengajuan komputer mainframe. Menurutnya perangkat tersebut rencananya akan digunakan untuk memetakan dan mengetahui potensi pajak daerah.
Berdasarkan rapat antara Komisi C DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta yang pembahasan RAPBD 2020 (5/12/2019), Faisal menyatakan jika soal anggaratan pembelian komputer seharga miliaran tersebut.
Menururt Faisal seperangkat komputer seharga Rp128,8 miliar tersebut sudah termasuk biaya perawatan barang selama tiga tahun, dan juga pelatihan bagi para pegawai BPRD DKI.
BPRD DKI berdalih jika pembelian komputer mainframe super mahal tersebut ditujukan agar dapat memonitor angka penerimaan pajak, selain itu juga untuk mencegah potensi kebocoran pajak daerah.